PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyesalkan pemberhentian Prof Zainal Muttaqin dari RSUP Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. Terlebih, ada dugaan pemecatan itu imbas dari kritik yang selama ini dilontarkan ahli bedah saraf tersebut terhadap pemerintah.
Bagi PB IDI, sudah menjadi hak warga negara yang dilindungi UUD 1945 untuk bebas berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual. Atas tindakan pemberhentian itu, PB IDI siap memberikan pendampingan hukum bagi Prof Zainal Muttaqin.
"PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI dan IDI wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum dan memperjuangkan hak-hak beliau sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia," ungkap Ketua Umum PB IDI dr Moh Adib Khumaidi, SpOT, dikutip dari keterangan resminya, Senin (24/4/2023).
Dalam pernyataan resmi tersebut, PB IDI menekankan bahwa Prof Zainal Muttaqin adalah satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia, sehingga pasien epilepsi di RI bisa menjadi lebih baik.
"Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasa beliau, baik sebelum dan selama pandemi Covid-19, bahkan masa-masa sekarang ini," ungkap PB IDI. "Apalagi, pemerintah mengusung prinsip demokrasi yang berasaskan Pancasila," tambah laporan itu.
Dokter-dokter, lanjut PB IDI, merupakan bagian dari rakyat yang berhak menyuarakan kegelisahannya.
"Upaya pembungkaman yang dilakukan pejabat pemerintah Kementerian kesehatan RI melalui pemberhentian Prof Zainal Muttaqin mencederai proses demokrasi yang didengungkan oleh pemerintah sendiri," jelas laporan tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News