JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) masih terus digodok. Ada salah satu poin dari RUU EBT ini adalah rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) mendapatkan kewenangan menjual listrik sendiri atau biasa disebut power wheeling.
Namun rencana power wheeling ini dinilai merugikan negara.
Selama ini, perusahaan swasta melalui IPP diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh listrik yang dihasilkan kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan konsep multi buyer-single seller (MBSS).
BACA JUGA: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Garmen di Penjaringan Ludes Terbakar
Penerapan konsep MBMS diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU EBT tentang power wheeling, yang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source.
Menurut Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, ketentuan tentang konsep MBMS dengan skema power wheeling semula tidak tercantum dalam draft RUU EBT yang dikirim DPR kepada pemerintah pada 29 Juni 2022. Ketentuan tersebut disusupkan dalam Pasal 29 A, Pasal 47 A dan Pasal 60 ayat 5).
"Setelah konsep MBSS, RUU EBT akan menambah kemampuan IPP untuk menjual listrik langsung kepada konsumen dimana pun berada, dengan skema power wheeling," kata Marwan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Dengan skema ini, meski tidak memiliki jaringan transmisi dan distribusi sendiri, pasokan listrik IPP dapat sampai kepada konsumen, di mana saja berada. Sebab, dengan skema power wheeling, IPP diberi kesempatan untuk memanfaatkan sarana yang dimiliki PLN untuk menyalurkan listrik ke konsumen.
Follow Berita Okezone di Google News