JAKARTA - Untuk menjaga hakim dari pelanggaran kode etik, Komisi Yudisial (KY) berkomitmen melakukan pemantauan terhadap sidang kasus Ferdy Sambo cs yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pemantauan ini dilakukan agar hakim yang menyidangkan kasus mantan jenderal polisi bintang dua tersebut tak melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Ketua KY, M. Taufiq H.Z menjelaskan, terkait dengan sidang tersebut memang sudah banyak masyarakat yang meminta KY untuk terus melakukan pemantauan.
"Kemudian disamping laporan masyarakat, ada juga atas inisiatif dari KY sendiri seperti kasus Sambo, kasus sambo ini kan tidak dilaporkan oleh siapapun," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis, (3/11/2022).
"Tapi karena memang kasusnya merupakan kasus besar dan disiarkan secara nasional juga, KY sejak awal sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan, jadi bukan karena laporan masyarakat tapi karena atau atas inisiatif dari KY sendiri," jelasnya
Ferdy Sambo menjadi terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J). Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Diantaranya, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Follow Berita Okezone di Google News