JAKARTA - Dalam rangka mengantisipasi harga minyak serta gas alam dunia yang meningkat, pemerintah akan meninjau ulang kebihakan harga gas alam untuk industri yang dipatok sebesar USD6 per MMBTU.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Kurnia Chairi mengatakan, dengan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang membuat terjadinya penurunan harga gas, maka terjadi pula penurunan penerimaan pemerintah serta dana bagi hasil migas ke daerah.
Namun begitu, tentu ada juga benefit dari sisi industri-industri yang bisa mendapatkan harga gas murah sehingga ongkos produksinya ikut turun dan tentunya dapat menarik permintaan produksi yang semakin tinggi dari para konsumen.
“Ini tentu akan kita review atau lihat kembali, bagaimana nanti pengaruhnya kepada penerimaan negara, dari sisi PNBP kalau di kami. Kemudian kalau dihubungkan dengan substansi dan maksud kebijakan harga gas USD6, ini juga perlu kita bandingkan dengan manfaatnya. Saat ini sedang dan terus melakukan evaluasi terkait hal ini. Jadi, evaluasi saat ini terus dilakukan untuk melihat sejauh mana benefit-seyogyanya lebih besar dari cost atau pengorbanan yang dikeluarkan dari sisi pendapatan negara,” jelasnya seperti dikutip Harian Neraca di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA: Untuk Hidupkan Mesin Ekonomi, Ketua DPD RI Minta Kendala Penyaluran Gas Industri ke Jatim Diatasi
Menurutnya, sumber daya minyak dan gas bumi memang memegang peranan sangat penting dalam PNBP. Di tahun 2021, total penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam migas ini mencapai Rp98 triliun atau 21,3% dari total keseluruhan PNBP. Komposisi ini dilihat dari tahun ke tahun stabil, di atas 20% kira-kira kontribusi migas terhadap PNBP secara keseluruhan.
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, HGBT memberikan manfaat bagi industri penerima harga gas sebesar USD6 per MMBTU.
Seperti PLN yang bisa melakukan efisiensi dan penghematan biaya yang cukup signifikan. Tetapi ia juga mempertanyakan, apakah di tengah naiknya harga minyak dunia maka perlu ada pertimbangan kembali terkait HGBT tersebut. Harga gas USD6 ini perlu dipertimbangkan baik buruknya, benefitnya seperti apa, multiplier efect-nya seperti apa, sebelum ada wacana perluasan menjadi penambahan golongan industri.
Harga gas USD6 ini harus berkeadilan, dari sektor hulu, midstream, dan hilir bisa menerima manfaat dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
“Apakah ini sudah pas, ataukah perlu disesuaikan di tengah kenaikan harga gas dunia. Baik dari sisi hulu dan hilir. Kami mengusulkan disesuaikan menjadi USD7 per MMBTU,” jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News