Adapun tujuh sektor industri tersebut terdiri dari Industri Pupuk, Petrokimia, Oleokimia, Baja, Keramik, Kaca dan Industri Sarung Tangan Karet. Perusahaan yang mendapatkan manfaat HGBT itu keuangannya hijau semua. Jadi perlu disesuaikan, supaya si hulu, untuk investasi gas dan infrastruktur juga terus berkesinambungan.
Selain itu, juga perlu dilakukan evaluasi. Sejauh mana manfaat perusahaan tersebut bagi masyarakat. Multiplier effectnya bagaimana. Kalau ada yang tidak terlalu bermanfaat buat masyarakat bisa diganti dengan industri lainnya.
Mamit juga menyoroti, rencana Kementerian Perindustrian mengusulkan 13 sektor tambahan penerima HGBT. Yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.
Hal itu bagus. Namun sebelum kebijakan HGBT ini akan diperluas, tidak hanya 7 sektor golongan industri namun jadi 13 sektor, soal harga gas perlu dipertimbangkan, investasi hulu, midstream, dan hilir migas, keterbatasan infrastruktur dan supply.
“Jadi sebelum kebijakan ini diperluas perlu ada evaluasi. Seperti industri yang mendapat manfaat tersebut. Termasuk juga penyesuaian HGBT dari USD6 per MMBTU menjadi USD7 per MMBTU,” jelasnya.
Usulan tersebut juga bisa mengerek penerimaan negara. Industri hulu migas masih menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Baik pajak ataupun PNBP.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)