JAKARTA - Kepolisian terus berupaya memberantas mafia tanah. Sepanjang tahun 2021, tercatat 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Kronologi ART Gasak 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir, Padahal Dipercaya Ibunda
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News