SAUDI Arabian Airlines mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara di seluruh dunia, menyusul dibukanya penerbangan international oleh pemerintah Arab Saudi mulai Senin, 17 Mei 2021.
Menurut pedoman yang dipublikasikan melalui website resminya, maskapai penerbangan nasional Arab Saudi ini mewajibkan penumpang harus memeriksa kelayakan mereka untuk perjalanan oleh negara-negara terkait dan mendapatkan izin jika diperlukan.
Baca juga: Penerbangan Kuala Lumpur-Jeddah Segera Pakai IATA Travel Pass
Maskapai penerbangan mencatat bahwa ketentuan dan pedoman dapat diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Penumpang juga harus memeriksa informasi terbaru tentang kondisi dan pedoman yang diperlukan untuk perjalanan dari sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.
Melansir Saudi Gazette, Kamis (6/5/2021), Saudia juga mencatat bahwa penumpang harus mendapatkan sertifikat pemeriksaan PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di Kerajaan Arab Saudi.
Negara-negara yang termasuk dalam pedoman perjalanan adalah sebagai berikut:
1. Amerika Serikat
2. Uni Emirat Arab
3. Mesir
4. Kuwait
5. India
6. Indonesia
7. Pakistan
8. Filipina
9. Malaysia
10. Maroko
11. Spanyol
12. Irak
13. Ethiopia
14. Maladewa
15. China
16. Swiss
Baca juga: Hotel di Sekitar Masjidil Haram Makkah Kembali Bisa Terima Tamu
17. Prancis
18. Inggris Raya
19. Italia
20. Austria
21. Bangladesh
Follow Berita Okezone di Google News
22. Yunani
23. Yordania
24. Kenya
25. Turki
26. Jerman
27. Bahrain
28. Lebanon
29. Belanda
30. Qatar
31. Singapura
32. Afrika Selatan
33. Sri Lanka
34. Sudan
35. Nigeria
36. Tunisia
37. Oman
38. Mauritius.
Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini, tiga kategori warga berikut akan diizinkan memanfaatkan keputusan untuk mencabut penangguhan perjalanan di luar Arab Saudi.
Pertama: Warga yang mendapat dua dosis vaksin virus Corona atau yang sudah lewat 14 hari setelah meminum dosis pertama vaksin yang dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada Aplikasi Tawakkalna.
Kedua: Warga yang telah sembuh dari infeksi virus corona, dengan syarat sudah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi sebagaimana dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan di Aplikasi Tawakkalna.
Ketiga: Warga negara di bawah usia 18 tahun, asalkan mereka menyerahkan sebelum perjalanan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi, yang menanggung risiko COVID-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.
Orang-orang ini harus tetap berada di karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali ke Saudi dan tes PCR harus dilakukan pada akhir masa karantina, sementara anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR.
Arahan mengenai kategori warga ini dapat diubah sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow