22. Yunani
23. Yordania
24. Kenya
25. Turki
26. Jerman
27. Bahrain
28. Lebanon
29. Belanda
30. Qatar
31. Singapura
32. Afrika Selatan
33. Sri Lanka
34. Sudan
35. Nigeria
36. Tunisia
37. Oman
38. Mauritius.
Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini, tiga kategori warga berikut akan diizinkan memanfaatkan keputusan untuk mencabut penangguhan perjalanan di luar Arab Saudi.
Pertama: Warga yang mendapat dua dosis vaksin virus Corona atau yang sudah lewat 14 hari setelah meminum dosis pertama vaksin yang dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada Aplikasi Tawakkalna.
Kedua: Warga yang telah sembuh dari infeksi virus corona, dengan syarat sudah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi sebagaimana dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan di Aplikasi Tawakkalna.
Ketiga: Warga negara di bawah usia 18 tahun, asalkan mereka menyerahkan sebelum perjalanan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi, yang menanggung risiko COVID-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.
Orang-orang ini harus tetap berada di karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali ke Saudi dan tes PCR harus dilakukan pada akhir masa karantina, sementara anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR.
Arahan mengenai kategori warga ini dapat diubah sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)