SEORANG Muslim haruslah melunasi utang-utang yang pernah dibuatnya. Sebab perkara utang ini sangat berat hukumnya, bahkan bisa membuat orang yang berutang tidak dapat memasuki surga pada hari akhir kelak.
Lalu bagaimana jika ada orangtua yang telah wafat tapi masih meninggalkan utang? Apakah anaknya tersebut wajib membayarnya?
Dijelaskan bahwa anak tidak wajib menanggung utang orangtuanya yang telah meninggal dunia. Jikalau uang peninggalan orangtua yang sudah meninggal itu telah habis dan harta bendanya juga sudah tak ada, maka tidak ada kewajiban ahli waris melunasi utang tersebut.
Baca juga: Dikirimi Aa Gym Sepeda, UAS: Bike for Ibadah
Mengutip dari Muslim.or.id, Kamis (2/7/2020), ulama besar Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, menjelaskan:
"Andaikan mayit punya utang 1.000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan utang orangtuanya. Maksudnya jika yang meninggal dalam keadaan punya utang adalah ayahnya dan utangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar utang ayahnya." (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195)
Baca juga: Antara Azan dan Iqamah Waktu Terkabulnya Doa
Sementara Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا
"Apabila mayit tidak meninggalkan harta waris sedikit pun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi utang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal." (Al Mughni, 5/155)
Walaupun hukumnya tidak wajib, tapi bersifat mustahab atau dianjurkan bagi anak-anak untuk membayarkan utang orangtuanya yang sudah meninggal dunia.
Follow Berita Okezone di Google News