Al Bahuti menjelaskan:
فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه
"Jikalau utang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya." (Kasyful Qana, 2/84)
Baca juga: Mohamed Salah Beramal Bangun Pusat Layanan Ambulans di Kota Kelahiran
Oleh karena itu, setelah utang dilunasinya, maka orangtua yang sudah meninggal dunia akan terbebas dari keburukan yang disebabkan utang tersebut.
Diterangkan lagi bahwa melunasi utang orangtua yang sudah wafat bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab atau dianjurkan saja. Maka itu, pelunasan utang boleh juga dilakukan oleh orang lain yang di luar ahli waris.
Baca juga: Salma Lakhani, Imigran yang Jadi Wakil Gubernur Muslim Pertama di Kanada
Follow Berita Okezone di Google News
(han)