KH Maimun Zubair yang kerap disapa Mbah Moen pernah memberikan petuah soal manfaat uang mahar dalam pernikahan.
Suatu ketika Mbah Moen berpesan kepada santrinya yang hendak menikah. Beliau berpesan, uang mas kawin kepada calon istri jangan cuma seperangkat alat salat saja tapi yang banyak.
"Nak, kamu kalau nikah usahakan mahar istrimu yang banyak walaupun calon istrimu hanya minta seperangkat alat salat. Kalau tidak punya uang, usaha dulu. Karena uang mahar itu berkah jika dipakai usaha. Jadi nanti setelah nikah, kamu tinggal minta izin istrimu jika uang itu mau kamu pakai untuk modal usaha. Insya Allah usahamu berkah," ujar Mbah Moen.
Kitab Fathul Qorib menerangkan, sunah hukumnya bagi suami memberi mas kawin tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham murni, sebab lima ratus dirham adalah maskawin Rasulullah SAW.
Kepada istri-istrinya dan dalam hal ini kita tidak dianjurkan untuk mengikutinya, sebagaimana disebutkan dalam Sahih Muslim no. 1426:
عن أبي سلمة بن عبد الرحمن أنه قال سألت عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم كم كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ قالت : كان صداقه لأزواجه ثنتي عشرة أوقية ونشا قالت : أتدري ما النش قال قلت : لا قالت نصف أوقية فتلك خمس مئة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه.
Dari Abu Salamah bin Abdur Rohman RA, ia bertanya kepada Sayyidah Aisyah istri Rasulullah SAW, berapakah mas kawin (mahar) Rasulullah? Aisyah menjawab, “Mas kawin untuk para istri-istri beliau ialah 12 uwqiyah dan satu nasy. Tahukah engkau berapa satu nasy itu?”
Lalu Abu Salamah menjawab, “tidak”, Aisyah mengatakan, "Yaitu setengah uwqiyah". Kesemuanya setara dengan lima ratus dirham. Sekianlah mas kawin Rasulullah SAW kepada istri-istri beliau.” (HR. Muslim).
Seperti dikutip dari Buku Mbah Maimun karya Ustadz H. Makmun Kholil, 500 dirham sama dengan 1.575 gram perak. Jika saat ini harga perak murni 100 gram dikisarkan Rp1.800.000-an di salah satu situs jual beli logam mulia, maka harga 1.575 gram perak adalah, Rp1.800.000 x 15,75 = Rp 28.350.000, Sehingga total mahar Rasulullah SAW kepada istri-istrinya adalah Rp28.350.000.
Sedangkan harga perak saat ini berdasarkan situs Rupiah365.com, harga perak terbaru (Per Gram) Rp7.419.
Follow Berita Okezone di Google News