Kumpulan Berita
Jangan Lewatkan malam ini INTERUPSI "Praperadilan Pegi, Ancaman Hukuman Mati atau Bebas Bui?".
Irjen Pol Sandi Nugroho menilai bahwa kasus Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 silam, merupakan pembunuhan yang kejam.
Sandi tidak memerinci pihak tersebut merupakan keluarga atau kuasa hukum.
Saat pembunuhan terjadi tahun 2016 lalu, Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Mereka mengaku dicecar puluhan pertanyaan terkait Pasal 221 KUHP.
Pihaknya datang ke Korps Adhyaksa guna meminta atensi dalam penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Toni pun meminta Kapolri bisa bersikap sama seperti kasus Ferdy Sambo.
Pengajuan PK ke MA merupakan hak konsitusional setiap warga negara.