Kumpulan Berita
Tersangka atau terlapor yakni DJ bernama Achmad Risaldi Saut atau memiliki panggilan DJ East Blake.
AP merasa menjadi korban atas penetapan sebagai tersangka
Kabar tersebut menjadi viral di media sosial setelah muncul video pengakuan tersangka AP.
Etika pelajar di dunia digital dapat dilakukan dengan menghindari jenis konten negatif
Akibatnya RK yang masih di bawah umur harus berurusan dengan pihak berwajib.
Praktisi paranormal itu disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Bagaimana kontrol media sosial agar berkualitas, jangan sampai damage-nya terlalu besar dibandingkan hal positifnya.
Syekh Puji tersinggung dengan konten yang dibuat Eko Kunthadi.