Kumpulan Berita
Serikat pekerja mengapresiasi terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023 akan diumumkan November 2022.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ratarata upah buruh, karyawan, ataupun pegawai naik 12,22%.
Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi 2023 naik 13%.
Buruh mengancam mogok kerja jika upah 2023 tidak naik hingga 13%.
Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan keniakan upah minum pada tahun tahun depan minimal harus naik sebesar 13%
Besaran kenaikan upah minimum (UMP) 2023 sampai sekarang masih didiskusikan.
5 daerah dengan UMP