Kumpulan Berita
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Prabowo Subianto sudah meyampaikan bahwa upah minimum 2025 naik sebesar 6,5%
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,2%.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menanggapi kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5%
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap buruh dan pengusaha sepakat dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%
Alasan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Permasalah terbesar bukan pada rendahnya upah pekerja, tetapi kemampuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan