Kumpulan Berita
Ketut juga mengungkapkan jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Menanggi terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim, keluarga korban menyebut keadilan terkoyak.
Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Sidang pembacaan vonis kasus Tragedi Kanjuruhan untuk ketiga terdakwa anggota polisi akan digelar hari ini.
Zainudin Amali Beber Alasan Memilih Urus PSSI, Ada Andil Presiden FIFA.