Kumpulan Berita
PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Menanggi terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim, keluarga korban menyebut keadilan terkoyak.
Effendi Syahputra sebut vonis Kanjuruhan terlalu ringan.
Perlu diketahui JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Hasdarmawan selama 3 tahun penjara.
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan
Ketut juga mengungkapkan jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung.
Zainudin Amali Beber Alasan Memilih Urus PSSI, Ada Andil Presiden FIFA.