Kumpulan Berita
Perlu diketahui JPU menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrinus selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sementara Hasdarmawan selama 3 tahun penjara.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan berharap agar Ketua PSSI Erick Thohir, dapat mengusut insiden yang menewaskan 132 orang tersebut.
Ketut juga mengungkapkan jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung.
Zainudin Amali Tegaskan Pembatalan Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia Bukan Disebabkan Tragedi Kanjuruhan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Masih ada saya kira bandingnya, apa namanya (upaya) banding bahkan juga mungkin kasasi
Indonesia Tolak Timnas Israel U-20 di Piala Dunia U-20 2023, Media Barat Ingatkan Tragedi Kanjuruhan.