Kumpulan Berita
Kubu Tom Lembong pun menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyatakan tak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula tersebut.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa usai didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Usai pembacaaan dakwaan, Tom langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.
Jaksa menyebutkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 memberikan izin untuk melakukan impor gula meski stok gula pada saat itu masih mencukupi.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Keduanya pun saling bersalaman hingga melempar senyum.
Anies menyatakan, bahwa kedatangannya ini merupakan dukungan seorang sahabat untuk Tom Lembong.
Setibanya di dalam gedung PN Jakarta Pusat, Anies langsung menyalami sejumlah kuasa hukum dari Tom Lembong.