Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sebanyak enam saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan hanya dirinya mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong menuai tanda tanya. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016
Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Perbedaan tahanan dan narapidana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No 6 Tahun 2013.
Jaksa penuntut umum (JPU) kata dia akan menjelaskan di persidangan berikutnya.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengacara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun di kasus dugaan korupsi impor gula.