Kumpulan Berita
Tahun ini pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke 13 tidak hanya kepada PNS, tetapi juga pegawai non ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya(THR) beserta gaji Ke-13 PNS.
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun ini.
Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini.
Besaran THR ASN, TNI, dan Polri 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR Gaji ke-13.
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) protes THR tak cair 100% dengan membuat petisi.