Kumpulan Berita
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Tahun ini pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke 13 tidak hanya kepada PNS, tetapi juga pegawai non ASN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya(THR) beserta gaji Ke-13 PNS.
Ini sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023.
Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini.
Besaran THR ASN, TNI, dan Polri 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pemberian THR Gaji ke-13.
Ternyata Segini Besaran THR ASN, TNI & Polri 2023 yang Cair 4 April