Kumpulan Berita
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai hari ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan
Prabowo Subianto mengungkapkan jadwal dan besaran pencairan Tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK.
Pemerintah mencairkan Tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Tunjangan hari raya (THR) 2025 untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI dan Polri, serta pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret.
Presiden Prabowo mengatakan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri, Hakim cair pada Tahun Ajaran Baru Sekolah, yakni pada bulan Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri.