Kumpulan Berita
KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terpidana Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.
Sebelumnya, KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan 10 tahun penjara Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Politikus Partai Nasdem ini pun menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang.
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
KPK berharap SYL divonis sesuai tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana, jaksa menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara.