Kumpulan Berita
Bareskrim menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean menyampaikan permintaan maaf dari balik penjara.
Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus berurusan dengan kepolisian buntut cuitannya.
Ferdinand dilaporkan terkait cuitannya di Twitter 'Allahmu Lemah'.
Hari ini rencananya ada 3 sampai dengan 5 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut.
Ferdinand Hutahaean dianggap melecehkan kaum agama Islam karena menulis hal tersebut.
Ormas BMI Sulawesi Selatan, melaporkan, Ferdinand Hutahaean ke Polda Sulawesi Sulawesi atas dugaan ujaran kebencian.
Pihaknya kini melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka BF.