Kumpulan Berita
Pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan tersangka Edy Mulyadi dan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA
Dengan rampungnya berkas penyidikan tersebut, Edy Mulyadi akan segera disidang terkait dengan ucapannya soal Provinsi Kalimantan.
Ia dijerat dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean dalam kondisi sehat.
Edy Mulyadi langsung ditahan usai jadi tersangka.
Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean telah lengkap atau P21.
Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Bila nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta akan mengajukan keinginan dari Ferdinand.