Kumpulan Berita
Tak hanya itu, proses hukum pelaku juga dikawal sampai tuntas.
Kedua terdakwa divonis 12 tahun penjara.
Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sudah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 14 tahun
Masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan dapat mengubungi RPA atau Partai Perindo melalui online atau ofline.
Dalam perkara tersebut, pelaku adalah seorang sarjana hukum melakukan tindak pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, usai mengalami kekerasan seksual anak korban mengalami kondisi atau trauma yang berat.
RPA Perindo menyampaikan sedang mendampingi perkara rudapaksa yang menimpa anak, S (6) yang telah dilaporkan ke Polres Jakpus.
Saat ini warga masih takut dan enggan melaporkan kejadian yang dimaksud karena takut mahalnya biaya untuk pengacara