Kumpulan Berita
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menerima keputusan KPUD Jakarta dengan tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ia menegaskan bahwa tak ada perintah dari Prabowo agar pihaknya tak mengajukan gugatan ke MK.
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengucapkan selamat kepada Pramono Anung dan Rano Karno
Hal itu disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dalam merespon hasil Pilkada Jakarta 2024 saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar Jakarta
Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya tak melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, kebijakan dan arahan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi dasar RIDO tak layangkan gugatan ke MK.
KPU Jakarta menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan daftar PHPU yang diajukan para peserta Pilkada 2024 sebelum menetapkan Pramono Anung - Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih.
Terkait tak adanya pengajuan PHP ke MK, KPU sendiri telah menetapkan ketentuan soal pelaksanaan Pilkada Jakarta jika berjalan satu putaran. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.