Kumpulan Berita
Puluhan barang mewah tersebut ditampilkan saat KPK menggelar aanwijzing.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bicara perihal buka peluang menjerat keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari Terpidana Rafael Alun Trisambodo.
Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seharusnya aset-aset tersebut dirampas untuk negara.
Jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru.
Salah satu barang buktinya adalah rumah di Jakarta Selatan.
KPK butuh segera salinan putusan Rafael Alun untuk menyusun memori banding.
Sebelumnya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.