Kumpulan Berita
Seharusnya, sidang vonis terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dibacakan hari ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
Kasus tersebut bak kaki gurita yang membuka permasalahan baru dan melibatkan banyak pihak.
Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apabila Rafael Alun tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Rafael mengaku dirinyalah yang paling mengetahui jumlah emas batangan milik ibunya dibanding saudaranya yang lain.
Rafael mengatakan, alasan pertama yakni dirinya tak melaporkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).