Kumpulan Berita
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bicara perihal buka peluang menjerat keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari Terpidana Rafael Alun Trisambodo.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru.
Salah satu barang buktinya adalah rumah di Jakarta Selatan.
Komisi antirasuah menilai, putusan kasasi tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan.