Kumpulan Berita
Saat ini, DPR diketahui tengah menggodok revisi UU Pilkada yang disinyalir akan menganulir putusan MK.
Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh akan menggeruduk Gedung DPR dan KPU mengawal putusan MK akan dijalankan pada Pilkada 2024.
Pengamat Politik, Ujang Komarudin menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Hal itu ia sampaikan menanggapi, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan MK
Praktisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak atau erga omnes.
PDIP menilai kesepakatan Panja RUU Pilkada mengabaikan putusan MK.
Ridho mengatakan, DPR disebut akan mengembalikan aturan ambang batas pilkada yang lama.
Dengan demikian, sikap mayoritas partai politik di DPR itu akan tetap membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
Nama Anies Baswedan disebut-sebut akan diusung oleh partai besutan Megawati di Pilkada DKI Jakarta 2024.