Kumpulan Berita
Uang tersebut dikumpulkan oleh penjaga rutan yang dijuluki 'lurah'. Tugasnya, mengumpulkan uang dari koordinator tahanan yang mereka sebut 'korting'.
Sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut ke meja sidang.
Jaksa KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK.