Kumpulan Berita
Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Imron Nawawi mengatakan, para mahasiswa dari Kabupaten Serang bagian utara telah mengkaji putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, pada Senin (25/2/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
KPU Kabupaten Barito Utara dinilai melanggar aturan karena tak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tim RIDO menilai, KPU DKI Jakarta tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana pemilihan, sehingga legitimasi Pilkada dipertanyakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Rekapitulasi Nasional pada tanggal 25 Juli 2024, bagi daerah yang menggelar PSU
Betty menyampaikan, terkait hasil PSU ini, KPU RI akan menunggu proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari mulai tingkat TPS