Kumpulan Berita
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan bahwa terdapat delapan daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH, meminta jajaran pengawas untuk memperketat pengawasan di daerah yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini penting sebab penguatan pengawasan berkaitan dengan hak rakyat yang harus dijaga.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyampaikan bahwa sejumlah Calon Kepala Daerah mulai melakukan pendaftaran di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut beberapa daerah masih belum memiliki kejelasan terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU). Bima menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dengan pendanaan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun anggaran pelaksanaan PSU awalnya dibebankan kepada APBD, namun realitanya anggaran tersebut tak mampu membiayai pelaksanaan PSU. Terdapat opsi jika 70 persen biaya PSU disedot dari APBN.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan turut menyoroti adanya 16 daerah yang tak sanggung menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran kekurangan anggaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar mulai bulan Maret hingga Agustus 2025.