Kumpulan Berita
Satpol PP kini ditempatkan di RTH Tubagus Angke untuk antisipasi prostitusi.
Praktik prostitusi online berkedok rumah kost di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berhasil dibongkar Satpol PP.
Dalam praktik prostitusi tersebut, para korban mendapatkan bayaran Rp50 ribu untuk satu tamu.
Polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Tersangka yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SM (32), warga setempat.
Jajarannya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan prostitusi terselubung dengan modus panti pijat.
Polisi menangkap AT (52) dan D (18), atas kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Aksi warga dipicu karena rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat prostitusi.