Kumpulan Berita
Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial X, dan aplikasi chat telegram.
Prostisusi anak bertarif hingga Rp17 juta, jasa pelayanan seks ditawarkan ke sejumlah kota besar di Indonesia, salah satunya Bali.
Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur melalui sosial media, seperti X hingga telegram.
Sebanyak 13 pasangan di luar nikah digerebek petugas Satpol PP di kosan daerah Gurun Laweh, Kecamatan Padang Timur,
Perempuan berinisial DP (29), asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Serang. I
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus 3 muncikari yang menjual anak di bawah umur berinisial DE (17).
Kontrakan tersebut diduga sebagai tempat prostitusi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan munculnya praktik prostitusi online