Kumpulan Berita
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu diduga telah melakukan penistaan agama.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan penahanan Panji Gumilang.
Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Pastikan Pendidikan di Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan
Rapat ini membahas masalah kebangsaan hingga polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Dia pun mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Hal ini sebagai respons atas ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka setelah pemeriksaannya sebagai saksi selesai dilakukan