Kumpulan Berita
Pantauan di lokasi, Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu tepat pukul 09.45 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil ISUZU berwarna hitam.
"Belum (P21), masih dilengkapi P19," kata Helfi Assegaf kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Panji Gumilang sudah menjalani 1 tahun masa hukuman atas kasus penistaan agama.
Ia menilai penerapan pasal oleh Bareskrim Polri itu untuk menyelamatkan aset yayasan Ponpes Al-Zaytun.
Berdasarkan hasil analisis, uang tersebut masuk ke rekening pribadi Panji.
Djuhandani menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Indramayu dilakukan sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana
Penyidik Bareskrim juga telah melakukan penyitaan dokumen terkait dengan Panji Gumilang.
Ipda Tasim mengatakan, tidak diketahui secara pasti dimana penemuan makam itu terjadi.