Kumpulan Berita
Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis meminta tinjau ulang keputusan PN Surabaya mengabulkan pernikahan beda agama.
Pernikahan itu telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.
Beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa di antaranya:
Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta.
PN Surabaya mengabulkan permohonan warga menikah beda agama.
Aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara tersebut dikonfirmasi penyidik kepada dua orang hakim.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) diduga kerap menerima uang setiap memimpin sidang
Hakim Itong Isnaeni Hidayat sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.