Kumpulan Berita
Unilever bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3.200 karyawan.
Sebanyak enam perusahaan tekstil bangkrut pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI.
Kini tinggal satu perusahaan tekstil di Jakarta yang bertahan namun kondisinya terseok-seok.
PHK massal terjadi secara besar-besaran di Industri tekstil.
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sentuh 12.586 orang di tahun 2024 imbas dari PHK massal karyawan sektor industri.
Massa menuntut Permendag Kebijakan Impor dicabut.
Banyak perusahaan tekstil tumbang dan terpaksa menutup usaha
Penutupan pabrik kimia farma berpotensi menimbulkan Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.