Kumpulan Berita
Sritex Group melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 10.665 pekerja akibat penutupan pabrik yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup pabrik dan melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya.
Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Immanuel akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan PHK.
Total Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Sritex Group mencapai 10.665 buruh atau pekerja.
Kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memasuki babak baru. Sritex resmi melakukan PHK terhadap seluruh karyawan dan menutup pabriknya mulai Maret 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi terkena PHK massal.