Kumpulan Berita
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengancam industri ritel dan restoran cepat saji.
Pemerintah tengah mempersiapkan insentif untuk sektor padat karya demi mencegah Pemutusan Hubungan Kerja.
Kemnaker memitigasi adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja di industri hasil tembakau.
Platform media sosial TikTok melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 700 tenaga kerjanya.
Aturan Pemerintah terkait pengetatan pada produk rokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan masih menimbulkan banyak kritik.
Para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengklaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diprediksi tembus 70.000 pegawai pada akhir tahun 2024.
Gelombang PHK di berbagai sektor industri diperkirakan bakal terus membesar hingga bisa di atas 70.000 pegawai pada akhir tahun 2024.