Kumpulan Berita
Ada dua tersangka yang tertangkap dari hasil penelusuran peredaran uang kertas palsu itu
Peristiwa bermula terduga MG pada pukul 00.10 WIB, membeli 4 bungkus rokok dengan menggunakan uang mainan sebesar Rp200 ribu.
Sekira Rp37,3 uang palsu (upal) beredar di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu diungkapkan oleh SM (46).
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi soal maraknya peredaran uang palsu jenis Dollar AS.
Polri membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) mata uang asing maupun mata uang Indonesia rupiah senilai Rp2,8 triliun.
Bayar 2 PSK pakai uang palsu, Rohmatulloh ditangkap Polsek Regol.
Ia mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seorang pria yang ditemuinya, lalu menggunakannya berbelanja.
Peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 mulai merebak di tengah masyarakat. Kali ini seorang pedagang nasi uduk.