Kumpulan Berita
Pelaku ini membuat, mencetak hingga mengedarkan sendiri uang palsu mulai dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp10 ribu.
Bongkar peredaran uang palsu lulus uji ultraviolet, Polresta Bogor menangkap 4 pelaku.
Polisi tangkap seorang pria berinisial AD dan ML yang diduga pembuat dan pengedar uang palsu, di rumahnya.
Satuan Reskrim Polres Kudus menangkap pengedar uang palsu beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000
Pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, 2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam pengejaran.
Polisi menangkap dua tersangka terkait peredaran uang palsu di Lampung.
Pedagang takjil di wilayah Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi korban peredaran uang palsu.
Bank Indonesia (BI) melakukan antisipasi untuk peredaran uang palsu selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri tahun 2022 ini.