Kumpulan Berita
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban.
Seorang pria berinisial ADS di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat dikeroyok hingga babak belur.
Pelaku diketahui anggota Forum Betawi Rempug (FBR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, peristiwa penganiayaan tersebut.
Seorang pria dilaporkan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Korban tewas diduga akibat di keroyok di Jalan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi mengungkap adanya luka di bagian kepala di kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erzha Walewangko (22).
Pengeroyokan itu membuat ABG cantik itu mengalami luka pada bagian gigi.