Kumpulan Berita
Seorang kakak ipar bernama Candra (32) di Kabupaten Lahat, Sumsel ditangkap polisi lantaran merudapaksa adik iparnya berinisial RA (16)
Seorang kakek berusia 63 tahun tega mencabuli Is (16), yang merupakan anak di bawah umur hingga berulang kali di rumahnya.
Pelaku melakukan persetubuhan tersebut tak hanya 1 kali.
Seorang pria paruh baya berinisial SI (56) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Salah satu pelaku bahkan sudah menyetubuhi korban sejak masih kelas 2 sekolah dasar (SD).
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri," kata dia.
Seorang ayah di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau tega melakukan perbuatan cabul terhadap dua putrinya.
Tindakan tidak senonoh tersebut dapat dibongkar setelah orangtua korban melapor ke polisi.