Kumpulan Berita
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024, Rabu 20 Maret 2024 malam.
Ia menilai berbagai kecurangan yang terjadi benar-benar merugikan Partai Perindo.
Ketujuh terdakwa terbukti melakukan kejahatan pidana pemilu.
Langkah itu perlu dilakukan karena sangat kental dengan nuansa politik yang terjadi.
Hal ini penting untuk membongkar berbagai kejahatan politik sehingga tak dipraktikkan lagi di pemilu mendatang.
Perindo menilai Pemilu 2024 penuh kecurangan dan rekayasa politik.
Kejahatan politik ini harus dibongkar agar tak diulangi lagi oleh pemerintah selanjutnya.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo menilai perlu adanya partai yang berada di luar pemerintahan dalam proses demokrasi.