Kumpulan Berita
Saka Tatal menyatakan siap untuk menjalani peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.
Sehari jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri 1 Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal dinyatakan bebas murni.
Dede mengak memberikan keterangan palsu dan siap dipenjara menggantikan tujuh terpidana kasus Vina.
Menurut Dede, dirinya dapat surat dari pengadilan tapi dilarang datang oleh Rudiana.
Dede sebelumnya dianggap saksi kunci kasus Vina Cirebon dan Eky.
Rudiana diklaim masih aktif sebagai polisi.
Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Laporan Iptu Rudiana tidak mengandung unsur dendam, melainkan keinginan untuk bebas dari penjara.