Kumpulan Berita
Menurutnya, masih terdapat pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih berkeliaran.
Pegi Setiawan menantang Aep untuk membuktikan kesaksiaannya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi Setiawan tidak langsung menuju kampung halamannya di Cirebon usai kebebasannya dari tahanan Polda Jabar itu.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Sebagai keluarga korban, Sukaesih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian.
"Harapannya, putusan yang dihasilkan hakim merupakan buah kemandiriaan dari majelis hakim," katanya.