Kumpulan Berita
Menurutnya, dukungan puluhan pengacara itu bisa dikategorikan dalam gratifikasi.
"Kami dari tim pengacara Pegi Setiawan hadir untuk mendukung, mensupport secara moril untuk mengungkap kebenaran," ucap Toni.
Susno Duadji menilai pengadilan sudah sesat mengadili kasus Vina karena menurutnya itu bukan pembunuhan.
Kematian Vina Cirebon dan Eky diduga bukan akibat pembunuhan, tapi kecelakaan.
Temuan ini dari hasil penelahaan LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memproses permintaan perlindungan terhadap 6 terpidana dan Dede.
Ditemui di rumahnya di Kampung Samadikun, Cirebon, kakak kandung Vina, Marliyana mengaku terkejut dengan pernyataan Dede.
Diketahui dua saksi kunci kasus Vina Cirebon yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.